androidvodic.com

Tunggu UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Komisi I Harap Pemerintah Terbitkan Peraturan Darurat  - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan darurat sembari menunggu berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Saya mendorong sembari menunggu berlakunya UU PDP pemerintah keluarkan peraturan darurat, berlaku sampai PDP diberlakukan untuk menangani keamanan data yang dikelola lembaga pengelola data baik itu milik publik, pemerintah maupun milik swasta," kata Sukamta dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Salah?' pada Sabtu (22/7/2023).

Sebagai informasi UU PDP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang I tahun 2022-2023 pada Selasa 20 September 2022. Namun UU PDP baru akan aktif diterapkan mulai Oktober 2024.

Disebutkan 337.225.465 baris data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum peretas

Sukamta menyampaikan peraturan darurat perlu dikeluarkan agar lembaga pengelola bisa mulai meningkatkan kesadaran perbaikan data. 

Selain itu peraturan darurat yang dikeluarkan pemerintah dinilai bisa menjamin transparansi atau keterbukaan ketika terjadi isu kebocoran data. 

"Karena selama ini lembaga ada data bocor, bocor lagi lebih gede lagi," ungkapnya.

"Transparansi penanganan tidak muncul ke publik, pengelola diapakan kebocorannya, bagaimana penanganannya, bagaimana kita mitigasi terhadap data bocor," kata dia.

Dugaan Kebocoran Data Sejumlah Instansi di Indonesia

Diberitakan sebelumnya terdapat sejumlah dugaan kebocoran data di Indonesia dari berbagai instansi/ lembaga.

Dugaan kebocoran data Dukcapil Kemendagri diungkap pertama kali oleh akun Daily Dark Web di Twitter pada Sabtu (15/7/2023). 

Disebutkan 337.225.465 baris data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum peretas. 

Dalam tangkap layar laman forum hacker itu, si peretas dengan nama akun RRR mengklaim mencuri 337 juta baris data kependudukan tersebut dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id. Ratusan juta data itu berisikan NIK, tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, nomor paspor, hingga jenis disabilitas. 

Si peretas tidak menjelaskan 337 juta baris data itu milik berapa banyak penduduk Indonesia.

Baca juga: Diduga 300 Juta Data Bocor, Kemendagri: Tidak Berkaitan Dengan Database Dukcapil

Sebelumnya juga ada dugaan kebocoran data 34 juta data paspor warga Indonesia oleh peretas Bjorka. Peretas ini mematok harga 10 juta dolar AS atau sekitar Rp150 juta untuk 34 juta data paspor berukuran 4 GB dengan format CSV tersebut.

Keterangan pada situs tersebut, tertulis bahwa 34 juta data ini merupakan semua paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Imigrasi Indonesia.

Lebih dari 34 juta data paspor warga RI yang dibocorkan dan diperjualbelikan memuat sejumlah informasi seperti nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin dan lainnya. 

Ada pula dugaan kebocoran 35 juta data dari pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 45 juta data MyPertamina, hingga dugaan kebocoran 105 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat