androidvodic.com

Johnny G Plate Ungkit Kepres Proyek Menara BTS 4G, Hakim Ketua Bilang Ini Soal Pelaksanaan Kebijakan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate menyinggung Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan Joko Widodo dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksianKepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa target proyek BTS Kominfo bukanlah inisiatifnya.

Menurutnya, proyek strategis nasional ini sudah tertuang dalam Kepres Nomor 86 Tahun 2020, termasuk target 4.200 menara.

"Supaya saudara tahu, ada target 4.200 didalam Kepres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah," kata Johnny G Plate kepada Feriandi Mirza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Dia pun tak terima jika proyek BTS 4G merupakan implementasi kebijakannya sebagai Menkominfo pada saat itu.

Baca juga: Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo

"Jadi saudara tidak tahu kebijakan pemerintah, dan saudara mengasumsikan itu kebijakan perorangan Menteri Kominfo begitu," ujarnya.

Mendengar pernyataan Johnny G Plate itu, Majelis Hakim kemudian meluruskannya.

Menurut Hakim, permasalahan dari proyek ini bukanlah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat infrastruktur pendukung digitalisasi namun terletak pada pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Saya kira kalau pertanyaannya itu kebijakan dari kepala negara, seorang presiden, itu biasalah. Targetnya sekian. Cuma pelaksanannya seperti apa. Yang disidangkan disini, pelaksanaannya sesuai enggak dengan ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat