KLHK: Harimau yang Mati di Penangkaran Alshad Ahmad Jenis Benggala, Statusnya Bukan yang Dilindungi - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan harimau yang dipelihara youtuber Alhsad Ahmad merupakan harimau Benggala.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi News, Selasa (25/7/2023).
Ia menuturkan, status perlindungan satwa ini di Indonesia adalah tidak dilindungi namun terancam punah/endangered menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES.
"Yang jelas yang ada di penangkaran Alhsad adalah harimau benggala, bukan harimau sumatra yang dilindung," ujarnya.
Alshad Ahmad disebut Satyawan memiliki izin untuk memelihara hewan eksotik dari India itu.
Baca juga: KLHK Terjunkan Tim Selidiki Kematian 7 Ekor Harimau di Penangkaran Alshad Ahmad
"Ada izin untuk penangkaran itu," lanjut Satyawan.
KLHK pun menerjukan tim guna mengusut kasus kematian tujuh ekor harimau itu.
Melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, KLHK tengah melakukan BAP untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian.
"Kami akan turunkan tim untuk lakukan BAP. Ini harimau benggala (eksotik/bukan satwa asli Indonesia) sehingga statusnya tidak dilindungi UU," ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Irawan Asaad.
Diketahui, nama Alshad Ahmad pun kembali trending topik di Twitter.
Anak harimau bernama Cenora dikabarkan mati pada Senin (24/7/2023).
Lewat Instagram, sepupu Raffi Ahmad itu membagikan kabar pilu tersebut.
Alshad mengunggah fotonya bersama Cenora sambil menuliskan salam perpisahan.
Dalam postingan itu, seorang musisi dengan akun @tuantigabelas, menanyakan berapa banyak harimau yang mati di bawah pengawasan Alshad.
"Jikalau boleh bertanya, dr awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati dibawah pengawasan bro alshad?" ujarnya.
Komentar Tuan Tigabelas itu dijawab Alshad.
Alshad mengatakan sudah ada 7 ekor harimau dari breedingan satu indukan yang mati di bawah pengawasannya.
Terkini Lainnya
Status perlindungan satwa itu di Indonesia adalah tidak dilindungi namun terancam punah/endangered menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES
KPK Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras di Gudang Bulog Mencukupi
Kemenlu RI Laporkan Kondisi Terkini 99 WNI di Tengah Demonstrasi Berujung Maut Kenya
Menu Makanan Program Makan Bergizi Gratis Tiap Daerah Berbeda: Papua Ikan, Jakarta Daging Sapi
Kala BSSN Diibaratkan Seperti Mama Lauren, Dianggap Hanya Bisa Prediksi Ada Serangan Ransomware
PAN Gelar Rakernas Pekan Ini: Penetapan Kongres Hingga Umumkan Usung Figur di Pilkada Serentak 2024