Formappi Nilai Aturan Tentang Sosialisasi di PKPU 15/2023 Terlalu Sederhana - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Hingga saat ini partai politik (parpol) peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sosialisasi sebelum masuk masa kampanye pada November mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang diundangkan pada Senin (17/7/2023) lalu.
Namun begitu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meniliai definsisi mengenai aturan dalam PKPU terlalu sederhana.
Sebab, sebagaimana diketahui sejauh ini definisi ihwal sosiali yang ditegaskan oleh lembaga penyelenggara pemilu adalah batasan dalam hal ajakan untuk memilih.
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun telah menekankan sebelumnya, parpol peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi ihwal nomor, logo, hingga citra diri asalkan tidak memuat ajakan memilih di dalamnya.
"KPU selalu mengatakan peserta pemilu bisa menyebarluaskan informasi apa pun kepada pemilih, asalkan informasi itu tidak secara verbal mengajak pemilih untuk memilih," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Lucius pun melanjutkan ihwal kampanye pada dasarnya adalah upaya meyakinkan pemilih.
Sehingga, kegiatan sosialisasi oleh peserta pemilu meski hanya diam membisu saja, jika ditampilkan ke depan umum dapat tergolong kampanye.
"Jadi orang enggak perlu ngomong, kalimat panjang lebar, atau ajakan memilih. Cukup dengan diam, duduk, disorot kamera dan disebarluaskan, jangan-jangan itu juga bisa jadi disebut kampanye," jelasnya.
Lucius mengambil contoh fenomena sosialisasi yang dilakukan partai politik telah masuk ke ranah kampanye. Salah satunya adalah baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan narasi, "PSI Menang, BPJS Gratis."
"Itu, kan, sudah masuk program, sesuatu yang hanya boleh diucapkan kalau sudah memasuki masa kampanye," tandasnya.
Sebelum, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan perbedaan konkret antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan.
Pihaknya membolehkan sosialisasi yang dilakukan partai politik. Partai, lanjutnya, dipersilakan mensosialisasikan nama, tanda gambar, nomor urut, maupun visi misi dan program.
"Parpol ini, kan, sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomernya, Mau menyampaikan visi misi program silahkan," jelas Hasyim.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Kegiatan sosialisasi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang diundangkan.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara