androidvodic.com

Kapuspen TNI Sebut Letkol Anak Buah Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK Sudah Ditahan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) kini telah ditahan.

Julius mengatakan saat ini kasus dugaan suap dengan tersangka dari pihak TNI di lingkungan pejabat Basarnas tengah ditangani oleh Puspom TNI.

"Sudah ditahan Letkolnya," kata Julius ketika dihubungi awak media pada Kamis (27/7/2023).

Terkait dengan proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, ia mengatakan saat ini Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap Afri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja, selama tiga tahun tersebut, yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp5.099.700.000 (Rp5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat