androidvodic.com

Duduk Perkara Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK, Usai KPK Minta Maaf ke TNI - News

News - Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pengunduran diri tersebut buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, juga penetapan tersangka para pejabat Basarnas menjadi polemik.

Diberitakan sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas menyalahi ketentuan yang ada.

Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf Lakukan OTT hingga Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka

Hingga akhirnya menggaung kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berdasarkan pesan yang diterima News, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Terkait surat resmi disebut akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat