androidvodic.com

KPU: Surat dan Formulir Pemungutan Suara Merupakan Instrumen Penting Dalam Logistik Pemilu - News

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan surat dan formulir pemungutan suara merupakan dua instrumen penting dalam logistik pemilu. Sehingga perlunya dilakukan proses simulasi penghitungan.

"Karena dua jenis logistik inilah yang akan menentukan peristiwa pemilu, surat suara sebagai instrumen pemilih untuk mengekspresikan pilihannya dengan mencoblos. Kemudian yang kedua, formulir ini untuk mengadministrasikan mencatat hasil perolehan suara di TPS," kata Hasyim Asyari, Jumat (28/7/2023).

"Makanya sering kami sebut surat suara dan formulir adalah logistik utama dalam pemilu dan ini yang harus kita simulasikan," tuturnya.

Simulasi ini merupakan kali pertama dilakukan KPU dalam tahapan Pemilu 2024 dan berlangsung di gudang Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023)

Dari simulasi itu nanti KPU akan mendapatkan gambaran situasi riil di lapangan untuk dijadikan patokan pembuatan petunjuk teknis.

"Dan nanti dari situ gambaran-gambaran situasi di lapangan akan kita jadikan bahan untuk membuat petunjuk teknis untuk teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, bagaimana mengelola logistik terutama dua hal, surat suara dan formulir untuk pengiriman surat suara di TPS," jelasnya.

Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan jumlah surat suara nantinya akan sama sama dengan jumlah daerah pemilihan.

Diketahui, dapil untuk DPR RI sebanyak 84, DPRD Provinsi 301 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325. Total keseluruhan dapil 2.710.

"Itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," kata Hasyim.

Maka dari itu, di satu sisi, Hasyim mendorong jajaran petugas yang melakukan proses pengiriman nanti teliti agar tidak tertukar antardaerah dalam satu provinsi.

Baca juga: Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos

"Itu kan harus ada ketepatan. Ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu. karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir," jelasnya.

"Sehingga harus tepat, misalkan ini untuk Pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," tandas Hasyim. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat