androidvodic.com

PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Syaratnya - News

News - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Tentunya kenaikan gaji tersebut berlaku bagi PPPK yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ujr Anas, (27/7/2023), dikutip dari laman menpan.go.id

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca juga: Ini Syarat PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

Kenaikan Gaji Berkala

Berikut adalah syarat kenaikan gaji berkala PPPK:

1. Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

2. PPPK yang menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V, dengan ketentuan:

1. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

2. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kenaikan Gaji Istimewa

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Anas menjelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat