androidvodic.com

Ini Syarat PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini benefit yang didapat kian setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Tapi tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa menaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Juga tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/07).

Anas menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Kepsek di Aceh Digrebek Warga Sedang Berhubungan Badan dengan Guru PPPK, Diduga Sudah Lama Selingkuh

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat