androidvodic.com

Surat Pemanggilan Dikirim, Eks Mendag M Lutfi Diminta Kejagung Hadir Pemeriksaan Pekan Depan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung secara tegas meminta mantan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Muhammad Lutfi untuk memenuhi pemanggilan dirinya sebagai saksi pada pekan depan, Selasa (1/8/2023).

Pemanggilan M Lutfi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Baca juga: Susul Airlangga, Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Selasa Pekan Depan

Mantan menteri itu diminta untuk tak mangkir, sebagaimana pada persidangan perkara ini. Padahal keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini.

"Ya kita minta dia hadirlah. Kalau enggak, enggak terang-teranglah, ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada News, Jumat (28/7/2023).

Lutfi pun diharapkan memberi konfirmasi kehadiran kepada Kejaksaan Agung. Sebab secara resmi, Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap M Lutfi sebagai saksi.

Surat pemanggilan itu sudah dikirim sejak Kamis (27/7/2023).

"Surat pemanggilan dikirim Hari Kamis ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi News, Kamis (27/7/2023).

Untuk informasi, pemeriksaan Muhammad Lutfi ini akan dilakukan sepekan setelah mantan atasannya, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama, yaitu pada Senin (24/7/2023).

Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Tegaskan Dirinya Taat Hukum Soal Kasus Minyak Goreng

"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (27/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat