androidvodic.com

Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Krakatau Wajatama dan 7 Bos Perusahaan Swasta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, Hernowo dan direktur utama 7 perusahaan lainnya untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

"Selasa 1 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Hernowom, tujuh dirut perusahaan swasta yang diperiksa adalah Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT The Master Steel, FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel, Daniel Christophorus selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia, GS selaku Direktur Utama PT Trocon Indah, JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi; dan Syaifullah selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.

Selain direktur utama, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa pejabat manajerial perusahaan swasta pada hari yang sama, yakni DA selaku Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018.

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap perancangan hingga pelaksanaan.

"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Operasi Jasa Marga Terkai Korupsi Tol Japek

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.

"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated. "Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Modus-modus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek

Adapun pekerjaannya digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan suap di PT Waskita Karya (Persero) yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku. "Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat