androidvodic.com

Koalisi Masyarakat Sipil: Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum - News

News, JAKARTA - Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.

Tindakan Dedi meminta penangguhan penahanan tersangka pada kasus pemalsuan tanda tangan terkait penjualan lahan PTPN itu menuai banyak kritik.

Satu di antaranya datang dari Al Araf, Ketua Centra Initiative, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI, patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujarnya dalam keterangan yang diterima News, Senin (7/8/2023).

Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Ia mengatakan, due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independent, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.

"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer," katanya.

Dalam UU TNI, sambungnya, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum.

"Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan complaint kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian ; Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya."

"Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan."

Pada sisi lain di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan lebih baik.

Namun demikian, segala apapun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

"Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer," katanya.

Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi.

Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat