Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Ia sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, telah menduga Ferdy Sambo dapat dihukum lebih ringan.
Pasalnya dalam putusan PN Jaksel maupun PT DKI, hakim tak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga yang bersangkutan dihukum pidana mati.
Namun MA melihat hal meringankan pada perkara kasasi.
“Perhitungan saya satu-satunya yang beda itu hanya terkait unsur yang meringankan. Karena putusan dari PN maupun PT tidak ada kalimat yang meringankan,” kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol
Jamin pun menyebut bahwa berubahnya hukuman Ferdy Sambo di tingkat kasasi lantaran hakim MA melihat ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
“Dari dulu saya sudah menyatakan hal ini. Seandainya ada kalimat meringankan dia dihukum mati itu kan ada celah, tapi karena tidak ada yang meringankan maka hukuman mati itu ada kesalahan fatal. Karena MA bisa saja mengatakan masih kesempatan orang ini untuk dinilai dari hal yang meringankan, sehingga layak diberi hukuman seumur hidup,” katanya.
Terlepas dari hal itu, Jamin mengatakan perbuatan pidana Ferdy Sambo tak berubah.
Ia tetap terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tapi perbuatannya terbukti, terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice terbukti. Sehingga hukumannya jadi seumur hidup. Jadi seumur hidup itu karena ada hal - hal meringankan,” kata dia.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal Revisi UU Polri, Lemkapi Dorong Penguatan Tugas Korps Bhayangkara Tangani Kejahatan Siber
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Buntut Kasus di India, Pemerintah Indonesia Waspadai Penularan Flu Burung pada Manusia
VIDEO Ahok Sebut Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024 Mustahil Terwujud Karena Aturan KPU
Aspek Pemenuhan Pangan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Jadi Perhatian Pemerintah
Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah
KPAI Minta Dugaan Tewasnya Siswa SMP oleh Polisi di Sumbar Diusut Tuntas