androidvodic.com

Hakim Kaget Kontrak Proyek BTS 4G Berubah 7 Kali dalam 5 Bulan - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo, Elvano Hatorangan, mengakui ada tujuh kali adendum kontrak terkait proyek pembangunan menara BTS 4G.

Hal ini disampaikan Elvano saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sidang menghadirkan saksi terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya kepada saksi apakah ada adendum kontrak dalam proyek BTS 4G.

"Ada adendum kontrak?" tanya hakim.

"Ada, adendum pertama itu di bulan Agustus 2021," jawab Elvano.

"Apa yang diadendum?" tanya hakim lagi.

Elvano pun menerangkan adendum pertama terkait perubahan lokasi, kemudian perubahan termin dari semula 20-80 menjadi 20-45 dan sisanya di akhir BAPHP atau Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.

Ia menjelaskan sejak bulan Agustus - Desember 2021, terjadi perubahan cara pembayaran dalam kontrak hingga tujuh kali amandemen.

"Total ada tujuh kali amendemen sampai Desember 2021," kata Elvano.

Hakim kemudian menyebut tujuh kali adendum menandakan hampir tiap bulan terjadi perubahan kontrak kerja proyek BTS 4G.

"Itu hampir tiap bulan diubah pak. Kontrak kerjanya hampir tiap bulan. Itu ajalah kerja PPK, mengubah-ubah kontrak dengan vendor," kata hakim.

Elvano pun mengatakan seringnya perubahan kontrak kerja karena berkaitan dengan lokasi yang juga berubah, serta perubahan termin sebanyak tiga kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat