Hukuman Ferdy Sambo Bisa Saja Kembali Berkurang Jika Ajukan PK - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Ia sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Eks Kabareskrim Yakin Ada Main di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
Ferdy Sambo cs pun punya kesempatan untuk mengajukan PK atau peninjauan kembali. Sedangkan jaksa penuntut umum tidak bisa menempuh jalur tersebut, karena dibatasi hanya sampai kasasi.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tak bisa menambah hukuman. PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman dari pemohonnya.
Baca juga: Respons Johan Budi Soal Putus MA Atas Ferdy Sambo: Kita Hormati
Sehingga ia berharap tak ada opini publik yang menyebut adanya intervensi atau kecurangan ketika hukuman Ferdy Sambo cs di tingkat PK berkurang.
“Kalau kasasi bisa menambah dan mengurangi, kalau PK nanti tidak boleh. Jangan lagi dicurigai ada intervensi. Karena PK tidak boleh menambah hukuman, yang boleh hanya menghapus atau mengurangi,” kata Gayus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (10/8/2023).
Gayus pun menyebut paling tepat adalah menyikapi putusan hukum Ferdy Sambo dengan tidak berprasangka buruk terhadap para hakim yang menyidangkannya. Sebab menurutnya semua pihak sepatutnya menghormati semua putusan peradilan.
“Bagi saya yang paling tepat adalah tidak prejudice negatif, tidak berprasangka buruk. Semua harus bisa menghormati setiap putusan pengadilan,” ungkap dia.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tak bisa menambah hukuman. PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman pemohon
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi