androidvodic.com

Hukuman Ferdy Sambo Bisa Saja Kembali Berkurang Jika Ajukan PK - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. 

Ia sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Eks Kabareskrim Yakin Ada Main di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Ferdy Sambo cs pun punya kesempatan untuk mengajukan PK atau peninjauan kembali. Sedangkan jaksa penuntut umum tidak bisa menempuh jalur tersebut, karena dibatasi hanya sampai kasasi. 

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tak bisa menambah hukuman. PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman dari pemohonnya. 

Baca juga: Respons Johan Budi Soal Putus MA Atas Ferdy Sambo: Kita Hormati

Sehingga ia berharap tak ada opini publik yang menyebut adanya intervensi atau kecurangan ketika hukuman Ferdy Sambo cs di tingkat PK berkurang. 

“Kalau kasasi bisa menambah dan mengurangi, kalau PK nanti tidak boleh. Jangan lagi dicurigai ada intervensi. Karena PK tidak boleh menambah hukuman, yang boleh hanya menghapus atau mengurangi,” kata Gayus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (10/8/2023).

Gayus pun menyebut paling tepat adalah menyikapi putusan hukum Ferdy Sambo dengan tidak berprasangka buruk terhadap para hakim yang menyidangkannya. Sebab menurutnya semua pihak sepatutnya menghormati semua putusan peradilan. 

“Bagi saya yang paling tepat adalah tidak prejudice negatif, tidak berprasangka buruk. Semua harus bisa menghormati setiap putusan pengadilan,” ungkap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat