androidvodic.com

Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas - News

News, JAKARTA - Sebanyak 237 dari 325 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ikut menerima kado remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Dari 237 penghuni Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hadiah remisi itu, dua di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Keduanya sama-sama menerima remisi pengurangan hukuman selama 3 bulan.

"Iya (Setnov dan Imam dapat remisi, red)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra

Adapun 237 penghuni Lapas Sukamiskin menerima remisi umum I, atau pengurangan hukum.

Tidak satupun dari mereka yang mendapat remisi umum II, yang artinya langsung bebas.

Setya Novanto adalah terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Ia divonis 15 tahun penjara yang inkrah pada tahun 2018.

Sementara Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait suap dan gratifikasi dana hibah KONI ke
Kemenpora yang inkrah pada 2021.

Secara total, tahun 2023 ini ada 175.510 narapidana yang diberikan remisi umum I.

2.606 di antaranya langsung bebas atau remisi umum II.

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan.

Baca juga: 75.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Pemerintah Hemat Anggaran Makan Rp 267 Miliar

Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat