androidvodic.com

Majelis Hakim Diminta Tidak Mudah Jatuhkan Putusan PKPU Bagi Ahli Waris yang Tidak Tahu Perjanjian - News

News, JAKARTA -  Sidang PKPU Nomor  226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST mengenai gugatan utang-piutang senilai Rp 700 miliar kembali dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda jawaban Termohon.

Kuasa hukum Termohon I dan II, Damianus Renjaan menegaskan permohonan para Pemohon dalam perkara ini cacat hukum dengan sejumlah alasan dan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris.

Ada tiga Termohon dalam perkara 226 ini.

Baca juga: MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Diantaranya Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II) dan Hesti Nurmalasari (Termohon III).

Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp 700 Milyar.

Adapun empat Pemohon antara lain Arsjad Rasjid (Pemohon I yang juga Ketua Umum KADIN Pusat), Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III) dan Daud Kai Rizal (Pemohon III).

Faktanya empat Pemohon dan tiga Termohon terkait, bukan para pihak yang menandatangani akta perjanjian nomor 78 di tahun 1998 atau 25 tahun lalu.

Baca juga: PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua

Sebaliknya lima pihak terkait di akta 78 tersebut semuanya sudah meninggal dunia.

Damianus berpendapat surat kuasa yang diberikan empat pemohon kepada kuasa hukum-nya, bersifat umum, bukan pengajuan perkara PKPU.

“Kami melihat surat kuasa yang dari para ahli waris lainnya kepada para Pemohon PKPU, ternyata bersifat umum, hanya mau atau menagih bonus. Di surat kuasa itu, tidak ada perintah dari ahli waris lainnya untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan. Kalau kita bicara Hukum Acara Perdata, surat kuasa harus bersifat khusus yakni untuk menggugat siapa di pengadilan mana, siapa penggugat, siapa tergugat,” imbuh Damianus.

Jika merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, lanjut Damianus, maka yang seharusnya yang menandatangani surat permohonan PKPU adalah pemberi kuasa dan advokat-nya.

Artinya ahli waris lainnya dari pemohon PKPU harus ikut menandatangani permohonan PKPU tersebut.

Namun faktanya dalam surat permohonan ini, hanya para para Pemohon PKPU sedangkan ahli waris lainnya yang disebutkan dalam surat kuasa tidak menandatangani.

Saat pembacaan jawaban Termohon I dan II, Damianus juga menyebutkan perkara yang sedang dijalankan ini, tidak sederhana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat