androidvodic.com

MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA-  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen sipil terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Adapun para penggugat uji materi PKPU itu di antaranya yakni Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Abraham Samad, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta Transparency International Indonesia.

Baca juga: KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang

"Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011," kata Peneliti ICW Kurni Ramadhana dalam siaran persnya, Selasa (15/8/2023).

Kurnia menyoroti bagaimana hingga Senin kemarin, belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut. 

"Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023," kata dia.

Kurnia mengatakan putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut, dikatakan Kurnia, mengingat Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang. 

"Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi," pungkasnya

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan bahwa KPU menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan Putusan MK di PKPU.

"KPU tidak menyelundupkan pasal namun melaksanakan putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (27/5/2023).

"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," sambungnya.

Ia menegaskan, KPU membuat PKPU dengan merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum.

Dijelaskan Hasyim, sebelum merancang PKPU, pihaknya telah melakukan prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM.

Baca juga: Perludem: Bawaslu Punya Kewenangan Besar Ketimbang hanya Adukan KPU ke DKPP

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Hasyim memaparkan simulasinya bahwa mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.

Jika mendasar amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Baca juga: KPU Dorong Sanksi yang Berdampak kepada Status Kekuasaan Pelaku Money Politic

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat