androidvodic.com

Ibu Rumah Tangga hingga Pelajar Rentan Kena Jeratan Pinjaman Online, Apa Penyebabnya? - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu 

News, JAKARTA - Jeratan pinjaman online atau pinjol sangat mengkhawatirkan.

Para korban sering kali datang dari berbagai kalangan.

Kalau dilihat, pinjol ilegal ini, ada salah satu survei independen korbannya itu nomor satu paling banyak guru, kasihan ya. Kemudian korban PHK, terus ibu rumah tangga. Jadi itu sangat rentan

Seperti yang diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga: Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Punya Daya Rusak Sosial Inbox

Wanita yang biasa disapa Kiki ini menegaskan, buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar merupakan kelompok rentan terjerat bahaya pinjol.

"Kalau dilihat, pinjol ilegal ini, ada salah satu survei independen korbannya itu nomor satu paling banyak guru, kasihan ya. Kemudian korban PHK, terus ibu rumah tangga. Jadi itu sangat rentan," kata Kiki dalam kegiatan FMB9, Senin (21/8/2023).

Karena itu, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Baca juga: Guru hingga Emak-emak Jadi Kalangan Yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Penyebab Mudah Terjerat Pinjol

Kiki mengakui bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital.

Pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi.
Kedua, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya. 

Hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.

“Jadi masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah. Belum lagi mentalitas FOMO [fear of missing out]. Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” lanjut Kiki.

Kiki menyebutkan bahwa saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Baca juga: Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya

Cara Mewaspadainya

Berikut cara bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal.

Dia menyebutkan bahwa semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.

Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk waspada apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital.

“Pasti berhubungan dengan tiga hal itu. Pasti. Masyarakat harus awas. Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun -sudah patut dicurigai-,” lanjut Kiki.

Selain ini ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.

Pertama, apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.

“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” katanya.

Kedua, untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.

Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya menjaga ‘Camilan’ - yang merupakan singkatan dari camera, microphone, dan location.

Baca juga: Anies Sebut Pemerintah Harus Beri Lapangan Pekerjaan Supaya Masyarakat Tidak Terjerat Pinjol

“Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu ilegal. Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegasnya.

Terakhir, tetapi tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol

Kiki menegaskan masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.

“Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak. Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat