androidvodic.com

Periksa Direktur di BPKP, KPK Telusuri Aliran Uang untuk Kondisikan Hasil Audit PT Amka - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka.

Penelusuran itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawasan dan Keuangan Daerah (BPKP), Wasis Prabowo, sebagai saksi pada Senin (21/8/2023).

Wasis diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Amka dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur Utama PT Amka Catur Prabowo dan kawan-kawan.

"Wasis Prabowo (Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amka Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, penyidik KPK juga menyelisik dugaan pembelian emas oleh Catur Prabowo yang dananya bersumber dari uang subkontraktor fiktif di PT Amka Persero. Hal itu didalami lewat saksi Liauw George Hermanto.

"Liauw George Hermanto (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amka Persero," kata Ali.

KPK diketahui menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya atau PT Amka.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali menyebut Catur Prabowo disinyalir telah menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaan korupsinya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," sebut Ali.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Baca juga: Usut TPPU Eks Dirut Amarta Karya, KPK Periksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas

Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat