androidvodic.com

Gandeng Kejagung, Erick Thohir akan Bongkar Kasus Korupsi BUMN dalam Waktu Dekat - News

News - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan akan membongkar kasus korupsi dalam waktu dekat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi.

Adapun pengungkapan ini akan dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejak awal yang namanya bersih-bersih BUMN tidak mungkin terjadi kalau hanya kita diri sendiri."

"Kita sudah membongkar kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda dan masih ada yang lain, tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Erick Thohir saat di Surabaya, Senin (28/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pos Indonesia Selenggarakan Festival AKHLAK Menuju BUMN Logistik

Diketahui, kasus korupsi di BUMN yang berhasil dibongkar Erick Thohir di antaranya kasus Asabri senilai Rp22,8 triliun, Jiwasraya senilai RP18,8 triliun, Garuda Indonesia setelah Rp 8,8 triliun hingga Waskita Karya senilai Rp 2,5 triliun.

Kasus Korupsi Waskita

Kejaksaan Agung menjelaskan adanya keterkaitan antara tiga perkara yang sedang ditangani.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast, penyalah gunaan fasilitas pembiayaan pada PT Waskita Karya, dan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kasus korupsi pada Waskita Karya merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton Precast.

"Waskita Karya kasus SCF itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton," ujar Kuntadi pada Senin (15/5/2023).

Erick Thohir membocorkan akan ada kasus korupsi besar baru di lingkup BUMN yang kembali ditangani Kejagung dalam waktu dekat.
Erick Thohir membocorkan akan ada kasus korupsi besar baru di lingkup BUMN yang kembali ditangani Kejagung dalam waktu dekat. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Asuransi BUMN Ini Pertahankan Peringkat Stabil di Pefindo Credit Rating Agency

Adapun pengungkapan kasus korupsi diawali pada Waskita Beton Precast.

Lalu dalam perjalanan penanganan perkaranya, Kejagung menemukan adanya indikasi tidak pidana lain pada Waskita Karya sebagai induk Waskita Beton Precast.

"Ketika kita dalami, ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," kata Kuntadi.

Terkait perkara korupsi Tol Japek, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutnya sebagai pengembangan dari kasus Waskita Karya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat