androidvodic.com

Bersurat ke Eks Menkominfo Johnny G Plate, Subkontraktor Curhat 19 Tower BTS 4G Belum Dibayar - News

News, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disurati oleh pihak subkontraktor proyek tower BTS 4G.

Surat itu dilayangkan karena pihak subkontraktor mengklaim tak kunjung memperoleh bayaran atas 19 tower yang selesai dikerjakannya.

Padahal anggaran proyek strategis nasional ini telah cair 100 persen sejak Desember 2021.

"Kita mengirim surat ke Menteri Kominfo secara langsung, ke bapak Johnny Plate. Bagi saya keanehan luar biasa bagi proyek ini adalah karena proyek ini kan sudah dilunasi per Desember 2021, 100 persen. Apa gunanya menahan-nahan pembayaran?" kata Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Sebelum menyurati Johnny G Plate, Herman terlebih dulu berkirim surat kepada PT Fiberhome Technologies Indonesia, konsorsium yang menaunginya.

Namun pihak Fiberhome tak kunjung membalas surat tersebut.

Oleh sebab itu, dia melayangkan surat kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo yang saat itu dijabat Anang Achmad Latif.

Namun sama seperti Fiberhome, BAKTI Kominfo juga tak mengindahkannya sehingga Herman bersurat kepada Menkominfo saat itu, Johnny G Plate.

"Fiberhome tidak pernah membalas surat kami. Kemudian kita bersurat ke PMO BAKTI. Kemudian kita bersurat kepada Direktur Utama BAKTI. Kemudian masih tidak ada jawaban, akhirnya kita bersurat ke Menteri Kominfo," ujarnya.

Bahkan Herman sampai menyegel tower-tower BTS 4G yang dikerjakan perusahaannya di daerah Natuna.

Penyegelan itu dilakukannya pada April 2022 dengan memasang pita di sekitar tower-tower tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran dia tak mendapat bayaran atas pekerjaan tower BTS 4G tersebut hingga tagihannya menumpuk.

"Kalau kita kan cuma pakai pita saja (menyegelnya), Yang Mulia. Total tagihan itu menumpuk, mencapai 65 miliar," katanya.

Baca juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Perlu Dilanjutkan demi Akses Telekomunikasi di Wilayah Terpencil

Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat