androidvodic.com

KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk menjerat istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

Ernie Meike berpeluang dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: VIDEO Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU

Langkah itu dilakukan jika KPK menemukan ditemukan bukti dalam proses persidangan.

"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Adapun dugaan keterlibatan Ernie Meike terungkap dalam surat dakwaan Rafael Alun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ernie Meike disebut turut serta menerima gratifikasi Rafael Alun.

Rafael Alun dan Ernie Meike juga disebut turut melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Keduanya diduga dengan sengaja menempatkan modal ke dalam penyedia jasa keuangan.

Selain itu, Rafael dan Meike diduga melakukan pembelian aset tanah dan bangunan hingga kendaran, yang uangnya bersumber dari hasil korupsi.

Baca juga: Bakal Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Rafael Alun Sebut Terdapat Poin Penting yang Jadi Catatannya

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Rafael masih perlu didalami.

"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujar Ali.

Ali memastikan pengembangan perkara sangat dimungkinkan, jika dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ernie Meike.

"Artinya ada proses mekanisme yang panjang, proses persidangan untuk menentukan apakah sesesorang itu bisa terlibat atau tidak secara hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa menyebut, gratifikasi itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain penerimaan gratifikasi, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat