Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak meminta dibebaskan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata tim kuasa hukum Rafael Alun saat membacakan eksepsi.
Kubu Rafael Alun meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Mereka menganggap kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Kuasa hukum Rafael Alun turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah.
Mereka juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," sebutnya.
Rafael Alun juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Perihal kasus kedaluwarsa, tim kuasa hukum Rafael Alun menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.
Mereka pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.
Pihak Rafael Alun dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP.
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Gaya Hidup Pejabat
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Militer Sebut Usulan Vietnam terkait Area Tanpa Jangkar 2 Mil Laut akan Merugikan Indonesia
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Tahun Baru Islam hingga Hari Mangrove
Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 di Bulan Muharram 1446 H
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 3 Juli 2024: Potensi Cerah Berawan Sepanjang Hari