Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM - News
News - Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.
Setiap pengumudi yang berkendara wajib memiliki SIM.
SIM dapat diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Biaya pembuatan SIM berbeda, tergantung pada jenis SIM yang dibuat.
Baca juga: Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan
Adapun rincian biaya pembuatan SIM dan perpanjangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang
Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM:
1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM A UMUM Rp 120.000
- SIM BI Rp 120.000
Terkini Lainnya
Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami