androidvodic.com

Insiden Pulau Rempang, Jubir Anies: Tidak Perlu Terjadi Jika Pemerintah Buka Dialog dengan Warga - News

News -  Insiden di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau seharusnya tidak perlu terjadi jika kebijakan yang diambil membawa nilai keadilan, dilakukan melalui komunikasi yang baik, dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif.

Surya Tjandra, juru bicara Anies Baswedan sekaligus mantan Wakil Menteri ATR/BPN, menjelaskan model dialogis dalam pembangunan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi contoh.

Terkait dengan pembangunan dan penataan kampung kumuh, misalnya, Pemprov DKI menjalin komunikasi dengan warga dan juga mempertimbangkan masukan warga sejak awal hingga pembangunan rusun untuk warga.

"Sehingga warga yang sebelumnya tergusur bisa mendapat hunian yang layak sekaligus dekat dengan mata pencaharian mereka, contoh konkret di Kampung Akuarium," katanya, Senin (11/9/2023).

Tak hanya Kampung Akuarium, Pemprov di bawah Gubernur Anies juga membangun Kampung Kunir, Kampung Bayam, Tanah Merah, Bukit Duri, dan Kampung Gembrong. "Beliau melakukan komunikasi intensif, kemudian melibatkan semua pihak untuk berkolaborasi, dan partisipasi dari semua warga terkait."

Baca juga: Seorang Polisi Terluka saat Ricuh Demo Rempang, Terkena Lemparan Batu

Surya Tjandra menilai, seharusnya insiden di Rempang tidak perlu terjadi jika apa yang telah dikerjakan Anies di DKI diterapkan di Rempang.

Masalahnya Rempang merupakan pulau kecil dengan luas hanya 165 km2 dan hanya memiliki dua kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan UU No. 1/2014, Indonesia memiliki 13.466 pulau kecil dengan 13.300 di antaranya belum bernama dan berpenghuni.

"Daripada memaksa membangun di Rempang, sebetulnya masih banyak pulau lain yang tak berpenghuni dan juga belum ada namanya. Seharusnya pembangunan bisa diarahkan ke pulau-pulau kosong ini, untuk menjaga kedaulatan, kelestarian lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam."

Menurut Surya, di Pasal 23 UU No. 27/2007 tentang Pulau Kecil, pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut ini. Konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; pertanian organik; dan/atau; peternakan.

Kemudian dalam Pasal 23, ayat (5): Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah menerbitkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan.

Adapun, Pasal 35 tentang Larangan, pada huruf (l) menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, Pulau Rempang baru ditetapkan pada akhir Agustus 2023 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan ini akan dibangun berbagai macam industri, pariwisata, hingga perumahan.

Rencana itu mendapatkan penolakan dari warga setempat yang sudah ada sejak 1934 di Pulau Rempang. Warga tidak ingin kampung halamannya hilang meskipun diberikan tempat relokasi.

Menurut Surya, model pembangunan kawasan kumuh di DKI di era Anies Baswedan bisa menjadi contoh kolaborasi yang efektif. Anies mampu mengembalikan kampung-kampung yang sebelumnya digusur, untuk dibangun kembali dan warga menerima dengan bangga karena merasa dihargai martabatnya.

"Hal ini menunjukkan rasa keadilan bagi warga untuk hidup layak dihormati dan diwujudkan nyata, mestinya dan khususnya PSN pun bisa menerapkan strategi yang sama," pungkasnya. (*)

Baca juga: Anies Bertemu Cak Imin di Markas PKB, Bahas Visi hingga Pemetaan Basis Suara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat