Kasus Suap Eks Kabasarnas, KPK Periksa 2 PNS Basarnas - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Basarnas terkait kasus dugaan suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Senin (11/9/2023).
Dua PNS dimaksud yaitu Bobby Widyanto, PNS pada Basarnas/Jabatan Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Ali Gunawan, PNS pada Basarnas/Jabatan Auditor.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyuap Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bobby Widyanto dan Ali Gunawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Bobby dan Ali dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Sebelumnya, KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.
Pengakuan itu terungkap ketika tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8/2023).
"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Duit itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan, Marilya, dan Roni.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Duga Banyak Isi Kontrak Proyek Truk Angkut di Basarnas yang Tak Sesuai
KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Basarnas terkait kasus dugaan suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Senin (11/9/2023).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi