androidvodic.com

DPR Setujui Pagu Anggaran Pemilu 2024, KPU Rp28 Triliun, Bawaslu Rp11 Triliun   - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

News, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran 2024 sebesar Rp 28 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Rp 11 triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga pemantau dan penyelenggaraan pemilu itu di Kompleks Senayan, Selasa (12/9/2023). 

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000. Dengan demikian, pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459,000,00," ujar Saan.

Anggaran KPU dibagi untuk dua program yakni dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: KPU Masukkan Dana Pilpres Dua Putaran dalam Penyusunan Anggaran Pemilu 2024

Adapun jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen ialah Rp2.111.863.231.000 sementara anggaran untuk penyelenggara pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26.287.030.228.000.

Sedangkan pagu anggaran Bawaslu 2024 yang disetujui sebesar Rp11.605.527.974.000 dengan tambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000.

"Dengan demikian pagu alokasi anggaran Bawaslu RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000," lanjut Saan.

Anggaran Bawaslu untuk program dukungan manajemen senilai Rp 1.368.710.388.000 dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi ialah Rp 10.242.909.728.000.

Komisi II, lanjut Saan, juga menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp 1.418.643.553.000 yang diajukan oleh Bawaslu.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat