androidvodic.com

Guyonan Hakim Soal Pemberian Rp 3 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo: Bisa Beli BMW Tuh!  - News

News, JAKARTA - Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate dkk lagi-lagi dibuat heran dengan saksi yang memberikan keterangan di persidangan. 

Sebabnya, pada persidangan kali ini, saksi yang hadir mengakui adanya pemberian Rp 3 miliar terkait pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G. 

Namun nilai Rp 3 miliar dianggap kecil oleh saksi tersebut. 

"3 miliar sedikit," kata Dirut PT Excelsia Mitra, William Leonardo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengkoreksinya. 

Menurut Fahzal, nilai Rp 3 miliar tidaklah kecil untuk diberikan begitu saja. 

Dia sampai berguyon bahwa uang Rp 3 miliar dapat diberikan mobil pabrikan Jerman, BMW. 

"3 miliar kok sedikit. Kalau 300 ribu itu beda. Kalau 3 miliar itu kan sudah bisa beli BMW," kata Fahzal Hendri sembari tertawa. 

William sendiri mengaku memberikan Rp 3 miliar kepada Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama Basis Investments yang memegang seluruh pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G ini. 

Uang tersebut diserahkannya pada 30 Desember 2021. 

Menurut pengakuannya, dia memberikan uang dalam rangka menjaga hubungan baik dengan Yusrizki. 

Dengan menjaga hubungan baik, maka dia berharap akan terus mendapat pekerjaan dalam proyek-proyek lain dari Yusrizki. 

"Sebenarnya 3 miliar itu untuk proyek ke depannya," kata William.

Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. 

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Baca juga: Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat