androidvodic.com

Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kasus korupsi yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate rupanya memberi dampak bagi pembangunan tower BTS 4G.

Dari penuturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba di persidangan, proyek pembangunan 4.200 tower BTS 4G memang terus berjalan.

Namun proyek strategis nasional ini menemui kendala.

"Menurut paparan Plt Dirut BAKTI saat itu di Bulan Januari 2023, masih berjalan walaupun saat ini jadi agak mandek," ujar Mira dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Kamis (14/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandeknya pembangunan tower BTS 4G ini lantaran ada hal-hal yang mesti diperjelas pasca-peristiwa korupsi yang menyeret pejabat tertinggi Kominfo dan BAKTI.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo dan Staf Ahli Johnny G Plate di Persidangan Lanjutan Korupsi BTS 4G

Secara bisnis, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan.

Sebab kini, BAKTI berencana mengubahnya dari capital expenditure (Capex) ke operational expenditure (Opex).

Sedangkan secara hukum, BAKTI Kominfo masih menunggu legal opinion (LO) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk dijadikan pedoman.

"Ada beberapa hal yang harus diperjelas lebih dulu. Misalnya ada rencana BAKTI untuk mengubah dari capex ke opex. BAKTI masih minta pendapat atau LO dari Jamdatun," kata Mira Tayyiba.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi

Keterangan Mira Tayyiba sebagai Sekjen Kominfo ini disampaikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat