androidvodic.com

Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Calon Peserta Pemilu 2024 Deklarasikan Harta Kekayaan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo.

Dipimpin Mahfud, sejumlah perwakilan Tim menyerahkan laporan tersebut kepada presiden di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go id, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi atau Pokja 3 menyampaikan 13 poin rekomendasi.

Baca juga: Cak Imin: Koalisi yang Ada PKB Biasanya Menang Pemilu

"Dalam kaitan dengan pemilu yang akan dilangsungkan Februari tahun depan, penerapan aturan yang mewajibkan publikasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu kita harap dipantau dan benar-benar dilaksanakan dan penggunaan rekening khusus fana kampanye diharapkan berfungsi dengan baik," kata Ketua Pokja 3 Yunus Husein.

"Dan bagi calon-calon dari partai politik diminta mendeklarasikan harta kekayaan bagi publik sehingga publik memilih jelas ada dasarnya," sambung dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).

Kedua, Tim merekomendasikan seluruh pimpinan K/L/D menginstruksikan jajarannya untuk melaporkan LHKPN secara lengkap dan benar serta memanfaatkannya sebagai pertimbangan jenjang karier. 

Ketiga, Tim merekomendasikan pembentukan sistem verifikasi data LHKPN di KPK melalui dukungan TI dan integrasi database lain, seperti perpajakan, BPN, SAMSAT (Database ERI), perhubungan (aset kapal), perbankan, asuransi, kepemilikan dan pengelolaan badan hukum serta beneficial ownership (BO), dan perizinan.

Baca juga: PBNU Minta para Aktor Politik Tak Korbankan Masyarakat demi Menang di Pemilu 2024

Sistem verifikasi tersebut juga disarankan dilengkapi dengan sistem pendeteksian kepemilikan aset tidak wajar dan potensi benturan kepentingan.

Keempat, Tim menyarankan pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi antara Kemenkeu, Kemen ATR/BPN, Kementerian ESDM, KKP, KLHK, Kementan, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenko Perekonomian, PPATK, KPK dan instansi terkait lainnya.

Kelima, Tim menyarankan penerbitan aturan terkait benturan kepentingan untuk menjadi pedoman bagi seluruh K/L/D, BUMN/D dan sektor swasta/korporasi, yang substansinya mencakup jenis-jenis benturan kepentingan yang baru (misal batas waktu bagi mantan pejabat negara tertentu bekerja di posisi kunci perusahaan swasta), tata cara deteksi dini, pengendalian serta penanganannya.

Keenam, Tim merekomendasikan penerbitan kebijakan guna mendorong transparansi perizinan termasuk kewajiban membuka informasi proses dan dokumen izin serta hak terkait lain (misal HGU).

Ketujuh, Tim merekomendasikan penerapan proyek percontohan untuk corruption risk assessment institusi di sektor SDA, kesegatan, dan pendidikan untuk meminimalisasi resiko praktik korupsi.

Kedelapan, penerbitan aturan optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non tunai/cahsless dalam rangka efisiensi biaya pengedaran uang, optimalisas sistem keuangan nasional dan perekonomian negara yang efektif serta efisien.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat