Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Lokasi Penempatan, Syarat dan Cara Daftarnya - News
News - Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.
BKN telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, pada Sabtu (16/9/2023).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka kesempatan bagi 149 orang pegawai dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 ini.
Adapun kebutuhan 149 orang pegawai tersebut terbagi kedalam beberapa formasi yang terbagi oleh beberapa jabatan fungsional sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.
Serta akan dibagi ke sejumlah lokasi penempatan di instansi BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Simak daftar formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, mengutip dari laman resminya berikut ini.
Baca juga: BKN Rilis Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023
Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
1. Ahli Pertama
Tugas jabatan: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas jabatan: melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan.
Serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Terkini Lainnya
PPPK 2023
Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Risma: Sejak Aku Jadi Menteri Sudah Enggak Ada Bantuan Itu
Adian PDIP Sindir KPK soal Kasus Harun Masiku: Enggak Punya Kerjaan Lain Apa?
Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti
3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Gelar Puncak HUT ke-46 di IKN, AMPI Bicara Pembangunan Nasional Berkelanjutan