9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya - News
News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk Tenaga Teknis.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 dibuka pada Rabu, 20 September 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 sebanyak 9 jabatan.
Baca juga: Contoh Format Surat Lamaran PPPK Teknis BKN 2023, Beserta Link Downloadnya
Informasi tersebut tercantum dalam Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023.
Selengkapnya, inilah daftar 9 formasi jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, lengkap dengan tugas dan gajinya:
1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Rentang penghasilan: Rp8.101.650,00 - Rp9.403.380,00
2. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Rentang penghasilan: Rp8.101.650,00 - Rp9.403.380,00
3. Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Rentang penghasilan: Rp8.081.650,00 - Rp9.383.380,00
Terkini Lainnya
PPPK 2023
Berikut daftar 9 formasi jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, lengkap dengan tugas dan gajinya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar