androidvodic.com

Diperiksa KPK 4 Jam, Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pantauan News, Irwan Mussry keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.17 WIB.

CEO Time International itu diperiksa kurang lebih selama 4 jam, apabila terhitung dari waktu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media bertanya apakah dirinya mengenal sosok Eko Darmanto.

Irwan Mussry mengaku pemeriksaannya hari ini tidak terkait urusan jual beli jam tangan.

Baca juga: Profil Irwan Mussry, Suami Maia Estianty yang Diperiksa KPK Kasus Eks Kepala BC Yogya Eko Darmanto

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.

Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Bakal Ditahan?

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat