androidvodic.com

Pelamar Kerja CASN 2023 Bisa Buat Akun di Portal SSCASN Mulai Malam Ini - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Pendaftaran seleksi CASN 2023 dijadwalkan berlangsung mulai hari ini tanggal 20 September 2023. Pelamar dapat membuat akun di portal SSCASN mulai malam ini, Rabu 20 September 2023. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen BKN menyebutkan, pihaknya terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini.

"Dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB," kata Suherman dalam keterangan yang diterima.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi - validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya terhitung sudah mencapai 86,65 persen.

Dari total 86,65 persen penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89 persen; PPPK Guru 93,15 persen; PPPK Teknis 87,01 persen; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57 persen. (Data BKN per 20 September 2023).

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

Baca juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka 17 September, Peserta Wajib Buat Akun di Portal SSCASN

Proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca juga: Enam Kementerian atau Lembaga Ini Tidak Buka Formasi CASN 2023

Yakni minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat