androidvodic.com

Dugaan Pelanggaran Prajurit Saat Pemilu 2024 Dilaporkan Ke Bawaslu, Bukan Ke Polisi Militer - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan prajurit TNI saat Pemilu 2024 terlebih dulu kepada Bawaslu dan bukan langsung ke Polisi Militer.

Kresno menjelaskan nantinya Bawaslu yang akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polisi Militer.

Polisi Militer, kata dia, kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di kantor Babinkum TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).

"Yang bisa melaporkan itu kan Bawaslu. Jadi, silakan ke Bawaslu, Bawaslu yang akan ke penyidik POM. Jadi nggak bisa orang langsung ke penyidik POM. Aturannya kan seperti itu jadi kita ngikutin aturan. Karena yang ngelihat apakah ini pelanggaran atau nggak, Bawaslu," kata Kresno.

Baca juga: Kababinkum TNI Bantah Ada Aspek Politis di Balik Gugatan Batas Usia Pensiun Prajurit ke MK

"Kan kadang-kadang nanti prasangka, orang lihat oh ini nggak netral kemudian dilaporkan. Bawaslu yang akan menilai apakah satu peristiwa itu terjadi pelanggaran apa ndak. Kemudian dilaporkan ke POM, penyidik POM, kemudian POM akan menindak lanjuti," sambung dia.

Kresno memastikan penyidik Polisi Militer terkait dugaan pelanggaran Pemilu ada di setiap Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Indonesia.

Nantinya, kata dia, juga akan ada tim di Jakarta yang melakukan asistensi terhadap perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum prajurit.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dugaan pelanggaran tersebut nantinya tidak akan diproses atau di-peti es-kan.

Kresno juga mengajak awak media untuk turut memantau hal tersebut.

"Setiap Denpom ada. Sehingga tidak perlu khawatir, kemudian setiap laporan dari Bawaslu ke Denpom silakan dilaporkan saja. Kemudian POM atau penyidik Polisi Militer akan menindaklanjutinya," kata dia.

"Dan yang pasti di Jakarta pun akan monitor. Jadi enggak perlu khawatir apakah laporan di Denpom nanti akan di-peti eskan enggak. Saya kira kita juga akan memonitor. Sehingga kembali lagi akan ada keterbukaan," sambung dia.

11 Larangan Bagi Prajurit TNI

Kresno sebelumnya menyampaikan 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat