androidvodic.com

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Abdul Latif merupakan terpidana atas kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur serta penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK akan Usut Aliran Uang Suap Bupati Bangkalan ke Lembaga Survei

"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Abdul Latif akan menjalani pidana penjara badan selama 9 tahun dikurangi masa penahanan.

Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta.

"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar," kata Ali.

KPK menyebut Abdul Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Uang yang diminta mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta.

KPK pun sempat menyebut RA Latif diduga menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat