androidvodic.com

KPK Cek Uang Rp2 Miliar Diduga dari SYL Masuk ke Rekening Penampung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek uang Rp2 miliar yang masuk ke rekening penampung KPK diduga berasal dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa). Jelas ini perkara-perkaranya karena rekening penampungan sih ada dibagi-dibagi, tiap perkara ada. Perkara SYL ada, di perkara ini jadi enggak satu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kata Asep, banyak uang yang masuk ke rekening penampung KPK, tetapi tidak jelas pengirimnya.

Mereka yang mengirim uang ke rekening penampung, lanjut Asep, biasanya ketakutan karena merasa tidak seharusnya menerima duit tersebut.

“Kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas ... ‘kenapa kok saya merasa dapat gitu ya, kebagian dari uang tersebut’, jadi dia ketakutan sendiri,” jelas Asep.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo pada Senin (24/6/2024), terungkap bahwa ada uang masuk ke rekening penitipan KPK atas nama SYL.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia menyebut, uang masuk itu sebesar Rp2,01 miliar.

Menurut Meyer, pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara di Kementan. Padahal, SYL diketahui berada di dalam tahanan.

"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam sidang.

Oleh karena itu, jaksa meminta SYL menerangkan perihal uang yang dikirimkan ke rekening penitipan KPK tersebut.

Namun, politikus Partai Nasdem tersebut mengaku tidak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.

Selain itu, SYL mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut. Sebab, menurut dia, seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.

"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu,” kata SYL.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan itu dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat