androidvodic.com

KPK Ingin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons telah dikabulkannya verzet yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan PT DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan perkara Gazalba.

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, KPK juga meminta supaya susunan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh diubah.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono.

"Mengganti susunan majelis hakim terdahulu," kata Nawawi.

Baca juga: PT DKI Perintahkan PN Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Alhamdulillah

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat akan menuruti putusan PT DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi Gazalba Saleh.

Putusan PT DKI Jakarta itu yakni dikabulkannya permohonan KPK dalam melawan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba Saleh.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi Gazalba Saleh tersebut.

"Kalau memang putusan PT tersebut memerintahkan PN untuk memeriksa pokok perkara tersebut, maka Majelis Hakim akan membuat jadwal sidang selanjutnya," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

Namun hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Harap PT DKI Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

Begitu salinan putusan diterima, barulah tindak lanjut dilakukan.

"Kita lihat bunyi putusan PT kalau berkasnya sudah dikirim ke PN. Sampai saat ini berkas belum diterima PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Hakim Ketua banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat