androidvodic.com

Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Dikeluarkan Dari Rutan KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Hal itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima eksepsi atau nota pembelaan Gazalba Saleh.

Dalam sidang putusan sela dimaksud, hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kata Ali, sebagai produk peradilan, KPK menghargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Saat ini, lanjutnya, KPK tengah menanti salinan putusan.

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut. Perkembangan akan disampaikan," katanya.

Baca juga: Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Bebas, Ketua KPK: Kami Masih Tunggu Laporan Jaksa Penuntut

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim JPU KPK.

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Baca juga: Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil. Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat