Terkini Lainnya
TAG
Bawas Mahkamah Agung telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari KPK terkait perkara Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh.
KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam
KPK menginginkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali melakukan penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menuruti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh
Salinan putusan itu nantinya akan dipelajari tim JPU guna menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Gazalba Saleh.
KPK bersyukur PT DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar melanjutkan perkara Gazalba Saleh.
Sehingga, menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, harus dilakukan pembuktian terhadap keberatan dari pihak Gazalba Saleh tersebut.
Putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
KPK harap PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sidang perlawanan KPK atas putusan sela perkara Gazalba Saleh dijadwalkan pada pagi hari di Ruang Sidang Utama
Febby Mutiara Nelson, menyebut, eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima
Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam kasus Gazalba Saleh
Prof. Pujiyono menyarankan KPK untuk menyurati Jaksa Agung lantaran keberatan terhadap eksepsi Gazalba Saleh
Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya.
Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.
Berikut alasan yang membuat Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Novel Baswedan mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya berbeda pandangan dengan KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menerima eksepsi Gazalba dalam sidang putusan sela pada Senin (27/5/2024).