androidvodic.com

Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba - News

News - Pro dan kontra menyelimuti kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjerat Gazalba dengan berbagai dakwaan.

Gazalba lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam hukum acara.

"Jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh, hal demikian tidak dapat disimplifikasi sebagai langkah pelemahan KPK," jelasnya pada Jumat (7/6/2024).

Rustamaji menyebut, ketentuan normatif yang ditaati hakim, justru menegaskan perlunya kolaborasi yang padu antar Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersatu dalam proses penuntutan.

"Ketentuan tekstual yang mewujudkan een en ondelbaar dalam proses penuntutan di bawah Jaksa Agung, menjadi poin penting penegakan hukum yang terkoordinasi," ujarnya.

Menurutnya, sikap yang mengedepankan hermeneutik of suspecsious, pada peradilan Gazalba Saleh harus dikoreksi dengan penerapan asas, ketentuan maupun kepentingan kesatuan proses penuntutan oleh kejaksaan.

Sehingga, kata dia, hukum acara sebagai rule of the game, tidak dipandang secara skeptis dan parsial dalam implementasainya dalam menemukan kebenaran materiil.

Dia menambahkan, terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto.

Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law.

Baca juga: KPK Permasalahkan Eksepsi Gazalba Saleh, Prof Pujiyono: Surati Saja Jaksa Agung

Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif.

Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum.

Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat