androidvodic.com

Novel Baswedan Mengaku Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor, Berbeda Pandangan dengan KPK - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merespons terkait putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan hakim agung Gazalba Saleh.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh

Dengan demikian, melalui putusan sela ini, majelis hakim membebaskan terdakwa.

Novel mengatakan, penuntutan KPK itu bersifat atributif, bukan delegatif.

Ia mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya berbeda pandangan dengan KPK.

"Tentunya walaupun saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama. Sudah lebih dari 15 tahun dan baru kali ini kemudian pandangannya agak sedikit berbeda ya," kata Novel, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Terkait hal ini, Novel mendorong KPK agar tetap menjalankan proses penegakan dan penindakan sebagaimana mestinya.

"Saya tentunya mendorong agar KPK tetap menjalankan proses penegakan atau penindakannya dengan sebagai penuntutan tentunya, dalam konteks ini penuntutan," ucap Novel.

"Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim," tambahnya.

Baca juga: KPK: Putusan Hakim Beri Perintah Gazalba Saleh Bebas Adalah Ngawur

Lebih lanjut, Novel juga menyoroti sikap KPK yang meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komiso Yudisial untuk memeriksa majelis hakim PN Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

"Tentunya kita khawatir ya ketika pandangan hakim kemudian menganggap bahwa KPK itu penuntutannya sifatnya delegatif ya dari Kejaksaan Agung. Tentu ini menurut saya kemunduran ya," ungkap Novel.

Menurutnya, langkah tepat sudah diambil KPK. Terutama terkait upaya agar KPK tetap independen dalam melakukan penindakan.

Sebelumnya, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Foto: Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Ibriza)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat