androidvodic.com

KPK: Putusan Hakim Beri Perintah Gazalba Saleh Bebas Adalah Ngawur - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. 

Alex Marwata menyebut pertimbangan majelis hakim itu ngawur.  

"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Isu Operasi Sikat Jampidsus Dipimpin Kombes Menyeruak, Polri Bungkam, Kejagung Enggan Berkomentar

Alex menyatakan, apabila menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, maka perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini adalah tidak sah. 

Hal ini karena Direktur Penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat Undang-undang KPK.

"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," kata dia.

Baca juga: Kecurigaan Hakim soal Selisih Rp50 Juta dari Eks Mentan SYL ke Partai Nasdem: Ada Sulap Ini

Dengan pertimbangan hakim itu, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK

Hal ini karena jaksa bertanggungjawab  kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," ujar dia.

Putusan sela Gazalba Saleh ini, kata Alex berdampak serius terhadap eksistensi KPK

Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat