androidvodic.com

Kecurigaan Hakim soal Selisih Rp50 Juta dari Eks Mentan SYL ke Partai Nasdem: Ada Sulap Ini - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Pemeriksaan saksi dari akuntan Partai Nasdem, Lena Janti Susilo, dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya selisih aliran dana Rp50 juta yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kesaksian tersebut disampaikan Lena Janti Susilo dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam persidangan ini Lena memberikan keterangan sebagai saksi bagi tiga terdakwa: eks Mentan SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

Lena mengaku mengetahui adanya penyerahan uang Rp850 juta dari Kementan untuk membiayai kegiatan Nasdem.

Namun, uang yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp800 juta.

"Mengenai penyerahan uang 850 juta dari Kementerian Pertanian. Penyerahannya di Nasdem Tower. Apakah saudara dengar itu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Lena.

"Saya tahu. Tapi yang kami terima hanya 800, Yang Mulia," jawab Lena.

Mendengar pernyataan Lena itu, Hakim Ketua nyeletuk bahwa ada pemain sulap dalam serah-terima uang.

"Berarti ada yang sulap 50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari Kementerian 850. Ya kan? Ada yang main sulap menjadi 800," ujar Hakiim Pontoh keheranan.

Baca juga: Daftar Pejabat dan Staf yang Masuk Grup WA Bernama Saya Ganti Kalian saat SYL Jadi Mentan

Adapun kegiatan yang dibiayai Kementan hingga Rp800 juta ini terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pileg 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua panitia kegiatan itu ternyata dijabat oleh SYL.

"Di daftar susunan panitia, ketua panitianya itu Bapak Limpo, Pak Syahrul Yasin Limpo," kata Lena.

"Jadi kegiatan itu, kegiatan apa namanya?" kata Hakim Pontoh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat