androidvodic.com

Terima Laporan Dari KPK, Badan Pengawas MA Turunkan Tim Periksa Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari KPK terkait perkara Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim pemeriksaan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang diajukan lembaga antirasuah itu.

"Bawas saat ini telah menerima pengaduan dari KPK terkait dugaan pelanggaran KEPPH dari majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Gazalba Saleh. Bawas telah menunjuk tim pemeriksa untuk menangani pengaduan dimaksud," kata Sugiyanto saat dihubungi News, pada Kamis (27/6/2024).

Ia menyampaikan dalam waktu dekat, tim pemeriksaan dari Bawas MA akan mulai memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

"Dalam waktu dekat ini tim pemeriksa akan segera turun melaksanakan pemeriksaan terhadap (para hakim) Terlapor dan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang divonis bebas setelah eksepsinya diterima melalui putusan sela.

Tiga hakim yang menangani perkara ini, di antaranya Fahzal Hendri sebagai ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Selain ke Bawas MA, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melaporkan majelis hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI yang Perintahkan PN Jakpus Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat