androidvodic.com

Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum UI Singgung Penguatan UU KPK - News

News - Kasus yang nenyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih hangat dibincangkan dan menjadi sorotan kalangan pemerhati hukum.

Dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, menyebut, eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung;

Hal ini lanjutnya, sesuai Pasal 35 Ayat 1 huruf j UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (“UU Kejaksaan”), Jaksa Agung mempunyai wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Juga sejalan dengan azas single prosecution system, asas een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan) dan asas opportunitas.

"Berdasarkan asas dominunus litis, kejaksaan dan penuntut umum menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.B Lalu berdasarkan asas single prosecution system dan dominus litis hanya jaksa agung yang menjadi penuntut umum yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan pidana di Indonsia," terangnya pada Minggu (9/6/2024).

Menurut Febby  Jaksa di KPK tidak serta merta menjadi JPU yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut tunggal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 51 ayat (1) UU KPK.

Hal tersebut juga terdapat dalam pertimbangan hakim pada putusan kasus korupsi satelit kementerian pertahanan dengan terdakwa Surya Witoelar, di mana oditur militer mendapat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.

Majelis hakim berpendapat karena jaksa KPK tidak dapat menunjukkan dan membuktikan di persidangan adanya pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI, maka direktur penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

Baca juga: Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba

"Menyikapi putusan tersebut, kita perlu merenungkan, memikirkan dan menelaah dengan teliti dan hati- hati," ujarnyam

Dalam hukum, lanjutnya, mengenal asas lex spesialis derogat legi generali, di mana Kejaksaan Agung bekerja berdasaarkan UU Kejaksaan, sementara KPK bekerja berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2019 (“UU KPK”).

Di dalam UU tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat