Syarat Daftar PPPK Guru Kemendikbud 2023, Berikut Jadwal Pendaftarannya - News
News - Simak syarat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dilakukan secara online di laman resmi SSCASN.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK dibuka hingga 9 Oktober 2023, mendatang.
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Sebelum mendaftar, ketahui sejumlah persyaratan berikut ini.
Syarat PPPK Kemendikbud 2023
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang perlu diketahui untuk daftar PPPK Kemedikbud 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Simak syarat mendaftar seleksi PPPK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023, beserta jadwalnya.
Syarat PPPK Kemendikbud 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya