VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital? - News
News, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang media sosial menjadi platform jual beli.
Hal ini terkait dengan fenomena Tiktok shop yang ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi pengunjung yang juga berdampak pada UMKM.
Keputusan pemerintah melarang tiktok shop dan mesia sosial lainnya menuadi platform jual beli akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.
Dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 ini Tribunners, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) untuk promosi seperti televisi dan radio. Dan di media sosial tidak boleh transaksi langsung.
Mengenai hal ini, News melakukan wawancara eksklusif bersama Pengamat Ekonomi Digital dari Indef, Nailul Huda, Selasa (26/9/2023).
Adapaun topik bahasan 'Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital?'
Pemerintah Melarang
Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.
Rapat digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin Presiden Jokowi.
Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Terkini Lainnya
Wawancara Eksklusif
Pengamat Ekonomi Digital dari Indef, Nailul Huda akan membahas topik 'Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital?'
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri