androidvodic.com

Suasana Terkini Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Setelah Digeledah KPK & sang Menteri Jadi Tersangka - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut selesai dilakukan pada Jumat (29/9/2023) siang. Adapun, penggeledahan dilakukan mulai Kamis (28/9/2023) sore.

Ada sejumlah koper kecil, tas dan sejumlah berkas yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Syahrul.

Pantauan News di lokasi sekitar pukul 13.28 WIB, rumah tersebut nampak sepi dan tertutup.

Tidak ada aktivitas apapun di luar rumah. Terlihat hanya ada penjagaan hingga sejumlah orang yang masih beraktivitas di halaman rumah.

Terlihat pula ada sejumlah mobil yang terparkir mulai di garasi hingga halaman rumah dinas Syahrul.

Mentan Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada News, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.

Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat